Selasa 20 Mar 2012 18:07 WIB

Pembunuh Mahasiswi Binus Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Rep: Gita Amanda/ Red: Dewi Mardiani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masih ingat kasus perampokan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi Universitas Bina Nusantara, Livia Pavita Soelistio? Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ke empat terdakwa kasus tersebut dengan hukuman seumur hidup. JPU menilai ke empat tersangka menyebabkan terciptanya tren kejahatan di angkutan umum.

Tuntutan itu disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim L Sormin berisi pembacaan tuntutan dari JPU yang dibacakan Didi Karyanto. Dalam tuntutannya, Didi meminta majelis hakim menghukum ke empat terdakwa, yakni Irwan Saleh alias Toco (22 tahun), Rohman Setyawan alias Remon (20 tahun), Muhammad Fahri (19 tahun), dan Apriyadi (22 tahun).

"Kami menuntut ke empat terdakwa yang terbukti bersalah dengan tuntutan penjara seumur hidup," ujar Didi saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Selasa (20/3). Menurut Didi, dasar yang memberatkan terdakwa sehingga JPU mengajukan tuntutan adalah meninggalnya korban dan terdakwa dinilai menciptakan tren kejahatan di angkutan umum. Selain itu, akibat perbuatan terdakwa, banyak mahasiswi dan perempuan resah untuk naik kendaraan umum.

Atas dasar itulah, JPU menuntut hukuman penjara seumur hidup bagi keempat tersangka. "Keempat terdakwa terbukti melakukan perencanaan yang matang dan membagi peran dalam melakukan kejahatan," ujar Didi.

Livia diperkosa dan dibunuh oleh keempat tersangka pada Selasa, 16 Agustus 2011. Terdakwa juga mengambil barang korban. Mayat korban kemudian dibuang di sebuah selokan di kawasan Cisauk, Serpong, Tangerang. Atas segala kejahatannya, para terdakwa dijerat pasal pembunuhan berencana, pencurian yang didahului/diikuti dengan kekerasan, dan kesengajaan merampas nyawa orang lain.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement