REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Fraksi Golkar mendukung agar Menkumham, Amir Syamsudin, digugat pidana terkait kebijakannya menerapkan moratorium remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkoba.
Kebijakan ini dinilai sebagai perampasan hak narapidana sehingga merugikan dan tidak berdasarkan mekanisme perundang-undangan yang jelas. "Kami mempersilakan narapidana untuk menggugat Menkumham secara pidana," ujar Anggota Komisi III dari Golkar, Bambang Soesatyo, di DPR, Selasa (20/3).
Kebijakan ini dinilainya janggal dan mengabaikan hak 102 narapidana yang sejatinya layak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Undang-Undang Pemasyarakatan. "Kenapa tiba-tiba dibatalkan hanya dengan menelepon. Apakah mekanisme seperti itu ada dalam UU?" tanya Bambang.
Dia menilai kebijakan ini justru dapat dinilai sebagai pelanggaran HAM, karena setiap orang dari kalangan narapidana berhak mendapatkan remisi serta pembebasan bersyarat.
Bambang menilai apa yang dilakukan Menkumham memberlakukan moratorium tidak sepenuhnya berlandaskan keinginan memberikan efek jera bagi pelaku tipikor, terorisme, dan narkoba. "Ini sebenarnya dilatarbelakangi kekhawatiran akan bebasnya seorang napi tipikor, Paskah Suzeta," duga Bambang.
Ketika menjalani proses penyelidikan dan penyidikan, Paskah sempat mengungkapkan akan membuka borok rezim SBY. Hal itu kemudian dinilai sebagai ancaman sehingga yang bersangkutan tidak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.