REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberian perlindungan ini yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap tujuh orang saksi korban dugaan pencabulan, akan difokuskan pada korban di bawah umur. Menurut Penanggung Jawab Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi LPSK, Lili Pintauli, prioritas penanganan perlindungan memang diarahkan pada korban di bawah umur. Para korban yang dilindungi itu adalah mereka yang mendapatkan perlakuan pencabulan yang diduga dilakukan oleh Habib Hasan Bin Ja'far Assegaf
"Para saksi dan korban tersebut ada yang masih di bawah umur, tentunya penanganan psikologis dan perlindungan fisik sangat di utamakan agar para saksi dan korban siap secara mental dan fisik dalam menghadapi proses pemeriksaan di kepolisian," ujarnya, Selasa (20/3).
Dia mengatakan, perlindungan ini dilakukan dengan bekerja sama pihak terkait lainnya, di antaranya kepolisian dan Komisi Perlindungan anak Indonesia. Lili menambahkan, dengan diterimanya permohonan perlindungan LPSK terhadap para korban tersebut, diharapkan dapat memberikan motivasi dan dukungan para korban yang sampai saat ini belum mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
"Pada Selasa ini kami menerima 4 (empat) permohonan tambahan dari para saksi dan korban, kemungkinan jumlah yang mengajukan permohonan akan terus bertambah. Kami berharap peran dan partisipasi saksi dan korban ini akan membantu melancarkan proses penegakan hukum yang sedang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya," tambah Lili.
Sebagai tindak lanjut pemberian perlindungan, lanjut Lili, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya, serta koordinasi dengan korban untuk menandatangani surat penyataan dan perjanjian perlindungan.
"Pemberian perlindungan akan segera kami lakukan menyusul adanya putusan paripurna tersebut dan sesuai kebutuhan para saksi dan korban," ucapnya.