REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Polisi telah menetapkan seorang tersangka yaitu Imam Sukayat dalam kasus bom Semarang dengan dijerat pasal 360 KUHP. Imam pun dilakukan pemeriksaan psikologis terhadap kondisi kejiwaannya. sementara ini, penahanan terhadap Imam ditangguhkan.
"Penahanan terhadap Imam ditangguhkan dulu," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Polisi Djihartono yang ditemui di acara Rakernis Humas Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/3).
Djihartono menambahkan terkait kondisi kejiwaan Imam yang dikatakan keluarga dan warga mengalami keterbelakangan mental, pihak kepolisian sudah memeriksakan tersangka kepada ahli psikologi di RSJ Amino Gondo Utomo, Pedurungan, Semarang. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tersangka tidak mengalami keterbelakangan mental melainkan keterbelakangan pendidikan.
Meskipun penangguhan penahanan dikabulkan, ia menegaskan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan. Sebab alasan pendidikan rendah tidak menjadikan tersangka bebas hukum dan kasusnya berhenti. "Kita masih terus menunggu hasil pemeriksaan dari psikolog di rumah sakit," jelasnya.