REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus bom Semarang, Imam Sukayat. Imam dijerat dengan pasal 360 KUHP. Polisi pun terus melakukan pemeriksaan psikologis terhadap kondisi kejiwaan Imam. Sementara ini, penahanan terhadap Imam ditangguhkan.
"Penahanan terhadap Imam ditangguhkan dulu," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Polisi Djihartono yang ditemui di acara Rakernis Humas Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/3).
Djihartono menambahkan, terkait kondisi kejiwaan Imam yang dikatakan keluarga dan warga mengalami keterbelakangan mental, pihak kepolisian telah memeriksakan tersangka kepada ahli psikologi di RSJ Amino Gondo Utomo, Pedurungan, Semarang. Dari hasil pemeriksaan, disebut tersangka tidak mengalami keterbelakangan mental melainkan keterbelakangan pendidikan.
Meski penangguhan penahanan dikabulkan, ia menegaskan proses hukum tetap berjalan. Sebab, menurutnya, alasan pendidikan rendah tidak menjadikan tersangka bebas hukum dan kasusnya berhenti.
"Kita masih terus menunggu hasil pemeriksaan dari psikolog di rumah sakit," jelasnya.