Rabu 21 Mar 2012 17:58 WIB

Bintang Harry Potter Terbukti Terlibat Kerusuhan London

Jamie Waylett
Foto: telegraph.co.uk
Jamie Waylett

REPUBLIKA.CO.ID, Sebuah pengadilan London, Selasa, menjatuhkan hukuman penjara dua tahun bagi bintang film serial laris Harry Potter setelah mengaku terlibat dalam kerusuhan tahun lalu di London.

Jamie Waylett, 22, yang berperan sebagai anak nakal Vincent Crabbe di enam film Harry Potter dinyatakan bersalah oleh juri di pengadilan Wood Green Crown London setelah sebelumnya mengakui mencuri sebotol sampanye dari supermarket.

Aktor muda itu, yang berasal dari Hampstead di London utara, merupakan bagian dari gerombolan pemuda yang bergabung dalam aksi kerusuhan yang melanda Chalk Farm di London utara pada 8 Agustus tahun lalu. Waylett, yang sebelumnya telah diadili untuk dugaan kepemilikan ganja, ditangkap saat berniat untuk menghancurkan atau merusak properti dengan bom bensin yang dipegangnya.

"Sejumlah keterangan telah diberikan terkait apa yang terjadi selama (kerusuhan) yang berlangsung beberapa hari itu," kata hakim Simon Carr.

"Siapa pun yang menonton rekaman atas aksi itu hanya bisa membayangkan kekacauan yang terjadi di jalanan." "Anda memilih untuk pergi keluar, ke jalan-jalan pada hari ketiga setelah kekerasan, "tambahnya.

Pengacara Waylett, Emily Dummatt, mengatakan tekanan menjadi bintang muda membuat kliennya "lelah pada usia 22 tahun".

"Meskipun dia beruntung mendapatkan peran di film Harry Potter, ternyata keberuntungan itu tidak berujung baik, "katanya.

sumber : Antara/AFP
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement