REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Togarisman mengungkapkan dalam rekap sementara harta kekayaan tersangka Dhana Widyatmika sebesar Rp 18 miliar. Namun Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arnold ANgkouw mengatakan nilai kekayaan Dhana tetap sebesar Rp 60 miliar.
"Tanahnya kan belum dihitung, ya sekitar itu (Rp 60 miliar)," kata Dirdik, Arnold Angkouw dalam pesan singkat kepada Republika, Rabu (21/3).
Arnold mengakui dalam penghitungan sementara penyidik, harta kekayaan Dhana baru terdata sebesar Rp 18 miliar. Namun jumlah tersebut belum termasuk dengan sembilan bidang tanah yang belum dilakukan penghitungan.
Jika sembilan bidang itu dihitung dan digabung dengan jumlah nilai harta kekayaan Dhana yang sebesar Rp 18 miliar, maka total kekayaan Dhana sekitar Rp 60 miliar. "Ya, sekitar itu lah (Rp 60 miliar)," tegasnya.