Rabu 21 Mar 2012 19:41 WIB

Tersangka Pemilik Bom Aceh Sudah Dibawa ke Mabes Polri

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Bom (ilustrasi)
Foto: jejaknews.com
Bom (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH - Enam tersangka pemilik bahan peledak aktif yang ditangkap Kepolisian Daerah Aceh beberapa waktu lalu telah dibawa ke Markas Besar Polri. Mereka akan menjalani penanganan hukum lebih lanjut.

"Keenam tersangka itu kita bawa ke Mabes Polri untuk dilakukan investigasi lebih lanjut, sebab saat ini Polda Aceh fokus untuk pelaksanaan Pilkada 2012," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Iskandar Hasan di Banda Aceh, Rabu (21/3).

Kepastian itu disampaikan Iskandar di sela pertemuan Kapolda Aceh dan Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Adi Mulyono dengan Komite I DPD RI Tim Pengawas Pilkada Aceh 2012 di Mapolda setempat.

Sebanyak enam orang yang tersangka kepemilikan bahan peledak aktif itu masing-masing berinisial KM, MMS, RM, US, SL, dan DG. Mereka ditangkap aparat kepolisian di provinsi berpenduduk sekitar 4,6 juta jiwa itu di dua lokasi yang berbeda yakni di kawasan Lhoong (Aceh Besar) dan Aceh Utara, sesuai hasil pengembangan kasus tersebut.