REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH - Enam tersangka pemilik bahan peledak aktif yang ditangkap Kepolisian Daerah Aceh beberapa waktu lalu telah dibawa ke Markas Besar Polri. Mereka akan menjalani penanganan hukum lebih lanjut.
"Keenam tersangka itu kita bawa ke Mabes Polri untuk dilakukan investigasi lebih lanjut, sebab saat ini Polda Aceh fokus untuk pelaksanaan Pilkada 2012," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Iskandar Hasan di Banda Aceh, Rabu (21/3).
Kepastian itu disampaikan Iskandar di sela pertemuan Kapolda Aceh dan Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Adi Mulyono dengan Komite I DPD RI Tim Pengawas Pilkada Aceh 2012 di Mapolda setempat.
Sebanyak enam orang yang tersangka kepemilikan bahan peledak aktif itu masing-masing berinisial KM, MMS, RM, US, SL, dan DG. Mereka ditangkap aparat kepolisian di provinsi berpenduduk sekitar 4,6 juta jiwa itu di dua lokasi yang berbeda yakni di kawasan Lhoong (Aceh Besar) dan Aceh Utara, sesuai hasil pengembangan kasus tersebut.
Iskandar mengatakan, Polda Aceh yang dibantu tim dari Mabes Polri sedang memburu lima orang yang diyakini terkait dalam kasus kepemilikan bahan peledak aktif tersebut.
"Dari hasil pengakuan tersangka yang telah ditangkap itu masih ada lima orang lagi dan Polda Aceh sedang memburu mereka," katanya. Ia menjelaskan, enam tersangka yang dibawa ke Jakarta tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Aceh setelah selesai pemeriksaan di Mabes Polri.
Ia mengatakan, enam tersangka tersebut diduga juga terkait dengan beberapa kasus penembakan di Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Utara, dan Lhokseumawe.