REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota nonaktif Bekasi, Mochtar Mohamad akhirnya dijebloskan ke LP Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (21/3) petang. Mochtar masuk bui tanpa didampingi pengacara.
Mochtar datang sekitar pukul 19.00 WIB, menumpang mobil Toyota Innova silver bernomor polisi B-1889-UFR. Mobil tidak berhenti di depan gerbang dalam LP, tapi langsung masuk ke dalam dan gerbang pun seketika ditutup kembali. Wartawan tak mendapat kesempatan mendekati Mochtar.
Dari foto Republika, Mochtar terlihat mengenakan topi coklat dan berkaca mata. Selain mobil yang membawa Mochtar, ada pengawalan tiga mobil KPK, serta dua mobil dan satu sepeda motor patwal polisi.
"Eksekusi (terpidana) tidak butuh didampingi pengacara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara Mochtar, Hadiyanto, saat dicegat wartawan di depan LP. Selama perjalanan dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, menuju Bandung, Mochtar tidak mengeluhkan apa-apa. Waktu ditangkap di Bali, tambah Hadiyanto, Mochtar juga dalam keadaan sehat.
Mahkamah Agung (MA) pada 7 Maret 2012 mengabulkan kasasi yang diajukan JPU untuk perkara Mochtar. Putusan kasasi menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 639 juta.
Sebelumnya, Mochtar divonis bebas oleh pengadilan tindak pidana korupsi Jawa Barat di Kota Bandung, 11 Oktober 2011. Mochtar diperkarakan atas dugaan korupsi pengadaan kegiatan fiktif, penyuapan anggota DPRD untuk memuluskan pengesahan APBD, suap Rp 300 juta untuk tim Adipura, dan suap kepada anggota BPK Perwakilan Jawa Barat senilai Rp 400 juta.