Kamis 22 Mar 2012 11:04 WIB

Ini Penyebab Seorang Ibu Tega Aniaya Bayinya

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Heri Ruslan

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Bayi berusia dua hari yang disayat ibu kandungnya sendiri diduga tidak diinginkan oleh sang ayah. Dugaan sementara, bayi malang tersebut hasil hubungan gelap.

Kasatreskrim Polres Bogor AKP Imron Ernawan mengatakan, dugaan sementara pelaku penganiayaan tersebut memang mengarah pada ibu kandung bayi. Namun, pihaknya masih belum dapat menggali banyak informasi dari wanita berinisial SS itu karena kondisi kesehatan yang belum memungkinkan.

"Kondisinya masih lemah sekali pasca melahirkan," kata dia, Kamis (22/3).

Ia menambahkan, tersangka saat ini dirawat di RS Polri Kramat Jati untuk pemulihan kesehatan setelah melahirkan. Kondisi kesehatan tersangka sangat lemah setelah melahirkan tanpa bantuan tenaga medis. "Apalagi, kan, usianya masih muda dan dia melahirkan tidak dibantu seperti ibu-ibu melahirkan pada umumnya," ujar Imron.

Keterangan dari sejumlah saksi yang sudah diperiksa, lanjut dia, diduga tersangka nekat mencoba membunuh anaknya sendiri karena kecewa dengan ayah sang bayi yang tak menginginkan kelahirannya.

"Masih kita dalami lagi apa motifnya dan lain sebagainya. Kondisi tersangka masih belum memungkinkan untuk ditanya-tanya," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement