REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -– Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan, menegaskan kasus sengketa lahan Register 45, Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, sudah ada kesimpulan dari Kementerian Kehutanan (kemenhut).
“Kalau yang betul dia punya hak adat dan ulayat, dia akan mendapat keadilan. Tetapi kalau yang tidak, tanya hatinya, oh saya ini baru (datang) karena tidak punya hak adat, ya sudahlah pulanglah ke tempatnya,” kata Menhut Zulkifli Hasan menjawab Republika seusai menghadiri Seminar Nasional Pertanian di Universitas Lampung, Kamis (22/3).
Ia mengatakan kasus Mesuji yang berada di hutan negara Register 45 sudah disampaikan kepada pemerintah pusat dan daerah dan telah mendapatkan kesimpulan atas sengketa lahan di wilayah tersebut. Namun, Menhut enggan memberikan rincian rekomendasi dari kesimpulan terhadap sengketa lahan masyarakat dengan PT Silva Inhutani Lampung.
Menyinggung warga yang mengeklaim lahan miliknya di Register 45, ia mengatakan warga tersebut hendaknya menanyakan kepada dirinya sendiri, kalau betul dia merasa punya hak ulayat dan hak adat, dia tentu akan memiliki lahan itu.
“Tanya pada hatinya (warga yang menduduki lahan register) sendiri. Hati nurani tidak bisa dibohongi. Kalau memang betul dia punya hak adat hak ulayat di lahan tersebut, dengan sejarahnya turun temurun dia disitu, yakinlah dia akan dapat keadilan,” tegasnya.
Sebelumnya, ribuan warga yang menduduki lahan sengketa Register 45, Sungai Buaya, Mesuji, Lampung, menunggu hasil tindak lanjut yang telah direkomendasi dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Salah satunya, keputusan dari Kemenhut dalam persoalan lahan yang disengketakan dengan pihak investor perkebunan.