Kamis 22 Mar 2012 14:32 WIB

Polisi Serahkan Berkas Tahap Dua Kasus Afriyani

Afriyani (kiri) ketika menjalani tes kejiwaan
Foto: Republika/Aditya
Afriyani (kiri) ketika menjalani tes kejiwaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyerahkan berkas tahap kedua berkas acara pemeriksaan kasus kecelakaan maut Afriyani Susanti (29 tahun) di dekat Tugu Tani, Jakarta Pusat. "Pelimpahan tahap kedua pada hari (Kamis) ini," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Sudarmanto saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (22/3).

Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas, termasuk barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sudarmanto menyatakan pelimpahan berkas kecelakaan Afriyani dilakukan setelah penyidik memutuskan berkas dinyatakan lengkap (P21).

Berdasarkan informasi, penyidik akan menyerahkan Afriyani kepada kejaksaan, setelah menjalani tes kesehatan. Sebelumnya, penyidik melimpahkan berkas pemeriksaan tahap pertama kasus kecelakaan Afriyani kepada Kejati DKI Jakarta pada Rabu (29/2).

Penyidik mencantumkan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang secara sengaja dan Pasal 311 juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada berkas Afriyani dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kendaraan yang dikemudikan Afriyani dan ditumpangi tiga orang temannya, terlibat kecelakaan menewaskan sembilan orang dan melukai tiga orang lainnya di dekat Tugu Tani, Jakarta Pusat, Minggu (22/1). Berdasarkan penyelidikan, para penumpang kendaraan tersebut mengonsumsi narkoba sebelum terjadi tabrakan maut.

Afriyani dan tiga orang rekannya, yakni Adistria Putri Grani (26 tahun), Deny Mulyana (30 tahun) dan Arisendi (34 tahun) dijerat dengan Pasal 112 juncto 132 subsider 127 UU No35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement