Kamis 22 Mar 2012 19:53 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Bebas, Pegiat Korupsi Ajukan Eksaminasi

Rep: Qammaria Rosanti/ Red: Heri Ruslan

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG --  Empat putusan bebas terhadap empat terdakwa korupsi yang telah diterbitkan Pengadilan Tipikor Semarang membuat kumpulan pegiat korupsi berencana melakukan eksaminasi. Pegiat korupsi tersebut diantaranya yakni Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM dan Jejaring Antikorupsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Kemitraan.

Kegiatan eksaminasi tersebut diharapkan mampu mengidentifikasi pertimbangan hukum putusan majelis hakim. "Eksaminasi juga diharap bisa mengidentifikasi penyebab putusan bebas di luar jalur litigasi, kemungkinan permainan mafia yang mempengaruhi majelis hakim," ucap Sekretaris KP2KKN, Eko Haryanto, Kamis (22/3).

Eko menyebut hipotesa hasil eksaminasi adalah didapatkannya pertimbangan hukum putusan majelis hakim yang menyimpang dari kerangka hukum acara (formil) maupun hukum materiil. Serta diperolehnya indikasi adanya permainan mafia yang mempengaruhi majelis hakim.

Hasil eksaminasi, kata Eko, dapat dimanfaatkan untuk memperoleh tren pembuatan putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa korupsi. Selain itu hasil eksaminasi juga bisa digunakan untuk mencegah majelis hakim lainnya, baik di Pengadilan Tipikor Semarang maupun Pengadilan Tipikor lainnya untuk tidak lagi menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa korupsi.

"Dengan begini bisa mengeliminir potensi permainan mafia yang mempengaruhi majelis hakim," ujar Eko.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement