REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Vonis bebas yang diberikan kepada Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, dinilai janggal. Pasalnya, dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama telah divonis bersalah.
Untung didakwa korupsi dalam pencairan APBD Kabupaten Sragen tahun anggaran 2003-2010 sebesar Rp 20,8 miliar. Jaksa menggunakan Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Kesatu KUHP.
Namun, majelis hakim yang diketuai Lilik Nuraini (hakim karir), dan beranggotan Asmadinata serta Kartini Marpaung (keduanya hakim ad hoc), berbeda pendapat dengan jaksa. Menurut majelis hakim, pencairan APBD terjadi pada 2 Juli 2011, sedangkan Untung lengser pada Mei 2011. Dengan perbedaan tanggal tersebut, majelis hakim membebaskan Untung.
Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KPKKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto, mengatakan harusnya dalam memeriksa kasus korupsi, tidak hanya didasarkan pada fakta pencairan tanggal semata. "Harus pula didasarkan pada, misalnya apa motif pencairan anggaran serta digunakan untuk apa anggaran yang telah dicairkan tersebut," ujarnya, Kamis (22/3).
Sebagai catatan, kata Eko, terdakwa yang juga turut dalam kasus korupsi APBD Sragen tersebut sudah dijatuhi hukuman, yakni Mantan Sekda Sragen Koeshardjono yang dihukum penjara 4 tahun 6 bulan. Selain itu, Mantan Kepala DPPKAD Sri Wahyuni, juga telah divonis 2 tahun 8 bulan. "Dengan dijatuhkannya vonis kepada terdakwa lain dalam kasus yang sama, agak susah rasanya meyakini vonis majelis hakim persidangan Untung sebagai murni putusan hukum," kata Eko heran.
Ia menambahkan, Pengadilan Tipikor Semarang tidak hanya kali ini membebaskan terdakwa korupsi. Sebelumnya, sudah ada terdakwa korupsi yang diloloskan dari penjara.