Jumat 23 Mar 2012 09:09 WIB

Hari Ini Sampai Ahad, Jakarta Bebas 3 In 1

Rep: Asep Wijaya/ Red: Hafidz Muftisany
Joki 3in 1
Foto: Republika
Joki 3in 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan penerapan aturan 3 in 1 (Three in One) selama tiga hari sejak hari ini, Jumat (23/3) hingga Minggu (25/3). Aturan tersebut kembali berlaku seperti biasa pada Senin (26/3).

Petugas Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Aiptu Kasno, menjelaskan, peniadaan aturan 3 in 1 itu diberlakukan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 4104/2003 Tanggal 23 Desember 2003 yang menetapkan pemberlakuan 3 in 1 dimulai hari Senin hingga Jumat pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.30-19.00 WIB. Aturan itu, menurut Kasno, tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.

"Jadi, hari Jumat kan libur nasional, sedangkan Sabtu dan Minggu kan memang tidak berlaku, sehingga peniadaan aturan 3 in 1 berlaku selama tiga hari dan Senin (26/3) sudah mulai berlaku kembali," tutur Kasno kepada Republika.

Oleh karena itu, tutur Kasno, pengendara kendaraan bermotor yang terdiri atas kurang dari tiga orang tidak perlu khawatir melintas di sejumlah jalan yang biasanya diberlakukan aturan 3 in 1. Mereka, ungkap Kasno, dipersilakan melintasi ruas jalan tersebut selama tiga hari tanpa perlu khawatir terkena aturan 3 in 1.

Adapun kawasan 3 in 1 berlaku di sepanjang ruas jalan berikut ini:

1. Jalan Sisimangaraja, jalur cepat dan jalur lambat.

2. Jalan Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat

3. Jalan MH Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat

4. Jalan Medan Merdeka Barat

5. Jalan Majapahit

6. Jalan Gajah Mada

7. Jalan Pintu Besar Selatan

8. Jalan Pintu Besar Utara

9. Jalan Hayam Wuruk

10. Sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Gatot Subroto-Jalan Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai dengan persimpangan Jalan HR Rasuna Said-Jalan Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement