REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Selama ini Kejaksaan Agung berkelit hanya menerima informasi bukan dalam bentuk Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK). Namun PPATK menegaskan sebanyak 12 rekening yang dimiliki sembilan jaksa telah dilaporkan kepada Kejagung.
"Iya, sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung juga," kata Ketua PPATK, M Yusuf yang ditemui usai acara di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Kamis (22/3).
Yusuf menjelaskan laporan adanya rekening mencurigakan dilaporkan masing-masing institusinya. Jika ada rekening mencurigakan yang dimiliki pejabat kepolisian, maka akan diserahkan ke Mabes Polri dan jika dimiliki jaksa akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Namun menurutnya jumlah rekening-rekening dari 2008 hingga 2011 ini kecil, meski ia tidak menyebutkan jumlahnya.
Di antara 12 rekening mencurigakan yang dimiliki sembilan jaksa itu di antaranya yaitu milik jaksa yang telah menjadi terpidana Urip Tri Gunawan. Sedangkan dua jaksa lainnya telah pensiun. Saat ditanya mengenai salah satu jaksa pemilik rekening mencurigakan dari pejabat eselon I di Kejaksaan Agung, ia membantahnya.
"Tidak ada (pejabat eselon I), hanya eselon IV, ada yang tidak punya eselon, ada yang mantan," kelit pria yang juga seorang jaksa ini.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawas (JAM Was), Marwan Effendi mengatakan pihaknya hanya dapat melakukan klarifikasi terhadap kepemilikan rekening mencurigakan milik jaksa-jaksa ini, bukan melakukan penyelidikan. Pasalnya PPATK hanya menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) bukan kepada Kejaksaan Agung, melainkan kepada institusi lain.
"Ya, ke KPK kalau tidak ya ke Mabes Polri. Tanya saja ke PPATK," ujarnya dalam pesan singkat kepada Republika.