REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dua orang pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR yaitu Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID), Kamis (22/3).
Namun, KPK belum mau terburu-buru mencari alat bukti soal adanya indikasi keterlibatan mereka dalam kasus itu. "Sampai saat ini mereka dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka WON (Wa Ode Nurhayati). Tentunya, belum bisa disimpulkan soal bukti keterlibatan mereka, sampai hari ini sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada Republika, Jumat (23/3).
Sebelumnya, Wa Ode Nurhayati sempat mengungkapkan adanya keterlibatan pimpinan Banggar DPR dalam kasus suap alokasi dana angggaran PPID. Politisi PAN itu mengaku telah menyerahkan bukti keterlibatan pimpinan Banggar kepada penyidik KPK.
Menurut Nurhayati, ada pelanggaran aturan yang dilakukan pimpinan Banggar dalam menentukan alokasi anggaran PPID. Dalam kasus ini, Wa Ode Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang terkait alokasi alokasi anggaran PPID untuk tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam.
Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah. Ibu beranak satu ini disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.