REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Ditengah pro dan kontra putusan Mahkamah Agung (MA) ketentuan baru pelaksanaan UN segera diberlakukan. Sebelumnya MA memutuskan penghentian UN bila syarat pemerataan kualitas dan layanan pendidikan belum terpenuhi.
Mulai tahun ini, pemerintah akan menerapkan nilai hasil UN siswa sebagai ‘paspor’ (red; alat seleksi) untuk masuk ke jenjang perguruan tinggi (PT). Menteri Pendidikan Nasional, M Nuh menyampaikan ketentuan itu sudah bisa mulai diterapkan pada UN tahun ini.
“Nilai hasil UN murni akan mulai diperhitungkan sebagai syarat untuk masuk jenjang pendidikan tinggi,” ungkap M Nuh kepada wartawan, di Jakarta, baru- baru ini.
Selain itu, lanjut Nuh, nilai mata pelajaran (mapel) yang tidak diujikan dalam UN juga bisa digunakan sebagai ‘rapor’ alat seleksi untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Untuk tahap awal pemberlakuan ini sudah bisa dimulai.
Terkait dengan gugatan atas pelaksanaan UN, Mendikbud menyampaikan jika upaya hukum ke MA tersebut sudah dilakukan sejak tahun ajaran 2004/ 2005. Dalam perjalanan waktu, pelaksanaan UN juga terus mengalami perberbedaan kondisi.
Ia menjelaskan, pelaksanaan UN di tahun 2004/2005 berbeda. Saat itu nilai sekolah tidak diakomodasikan. Kondisi sarana dan prasarana juga masih terbatas karena keterbatasan anggaran dan sebagainya.
Menurut dia sudah tidak relevan lagi jika ‘potret’ kejadian di tahun 2004/2005 ‘diramaikan’ sekarang. “Rentang waktu tujuh hingga delapan tahun sudah banyak berubah dan pelaksanaan UN pun sudah tidak seperti dulu lagi,” tukas Nuh.