REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim meringkus oknum anggota TNI berinisial BS (40), yang diduga menjadi beking dari peredaran shabu di Malang dan sekitarnya.
"Karena masih aktif, maka yang bersangkutan kami serahkan ke Denpom untuk diproses lebih lanjut," kata Direktur Ditreskoba Polda Jatim Kombes Pol Bambang Triyanto di Surabaya, Jumat.
Informasi dari berbagai sumber di Polda Jatim menyebutkan oknum TNI itu diringkus bersama dua anak buahnya yang tertangkap tangan lebih dulu. Kedua anak buah tersangka yakni AEW (24) dari Ampel Gading, Malang dan FR (35) dari Kedung Kandang, Malang.
Kedua pengedar shabu itu ditangkap oleh jajaran Ditreskoba Polda Jatim setelah "dipancing" secara "undercover buy" di kawasan Jalan Bausit, Blimbing, Malang.
Saat digeledah, polisi menemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,3 gram, lalu polisi mengembangkan penyelidikan dan akhirnya "menyentuh" pemasok sabu-sabu yang disebut-sebut "teman" oleh kedua tersangka itu.
Akhirnya, kedua tersangka yang sudah tertangkap itu pun "dimanfaatkan" polisi untuk menjebak pemasok shabu yang merupakan oknum TNI itu. Upaya "pancingan" itu ternyata berhasil, karena BS tidak menaruh curiga kepada petugas yang "memesan" barang terlarang itu.
Saat mendekati petugas untuk transaksi "pancingan" itu, BS pun langsung ditangkap dan digeledah. Polisi pun menemukan 0,58 gram sabu-sabu di salah satu saku celana tersangka.
Namun, oknum TNI itu akhirnya diserahkan ke Denpom untuk penindakan lebih lanjut, sedangkan tersangka sipil ditangani Ditreskoba Polda Jatim. Kedua tersangka sipil itu dijerat dengan UU 35/2009 tentang Narkotika.