REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI - Kapolres Kota Dumai, AKBP Ristiawan Bulkaini, menyatakan hanya petani dan nelayan yang diperbolehkan membeli bahan bakar minyak bersubsidi dengan memakai jeriken, sedangkan yang lainnya dilarang keras.
Ia mengatakan itu, Sabtu, sehubungan dengan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Antisipasi Dampak Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), demi kelancaran distribusi.
Dikatakan, Rakor BBM itu digelar bersama sejumlah pihak terkait, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Dumai serta kalangan Komisi II DPRD Dumai. Ia menegaskan, Rakor banyak membahas nasib para pedagang BBM eceran yang sudah dilarang membeli premium pakai jerigen.
Larangan ini, menurutnya, sebelumnya telah dikeluarkan oleh Gubernur Riau, HM Rusli Zainal, yang menetapkan, masyarakat tidak boleh membeli BBM dengan menggunakan jerigen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Anggota Komisi II DPRD Dumai, Amris mengharapkan ada kebijakan dan solusi tepat bagi kalangan pedagang BBM eceran.
"Karena sebelumnya puluhan pedagang BBM eceran ini menyampaikan aspirasi ke Dewan. Sebaiknya kepolisian dan pemerintah menyikapi persoalan ini dengan arif dan bijaksana, agar tidak ada lagi rakyat kita yang sengsara," katanya.
Menanggapi penyampaian Anggota DPRD ini, Kapolres AKBP Ristiawan tetap berpendirian, pembelian BBM dengan menggunakan jerigen sudah dilarang oleh pemerintah.
"Peraturan pemerintah sudah jelas dan tegas melarang pembelian BBM menggunakan jerigen, dan konsekuensinya aturan ini harus ditegakkan. Namun, jika pemerintah kota (Pemkot) ada kebijakan khusus sendiri, hal itu bisa saja dibenarkan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Dumai, Jamalus, menyebutkan, kebijakan Pemkot Dumai hanya membenarkan kelompok nelayan dan petani memakai jerigen.