REPUBLIKA.CO.ID, SOLOK -- Kementerian Dalam Negeri menggagas peradilan tingkat desa dan nagari dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang Desa untuk menyelesaikan kasus ringan yang seharusnya tidak perlu dibawa ke ranah hukum.
"Gagasan tersebut diajukan menjawab keluhan masyarakat adat yang mempersoalkan mengapa kasus-kasus kecil masih diselesaikan melalui hukum positif dan pidana murni," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Solok, Sumatera Barat, Sabtu.
Gamawan mengemukakan hal itu usai membuka Musyawarah Adat Minangkabau dengan tema Aplikasi Manajemen Suku dan Pemberdayaan Hukum Adat dalam Hukum Nasional di Gedung Kubuang Tigo Baleh.
Menurut dia, jika kasus-kasus ringan masih menggunakan hukum positif untuk menyelesaikannya, akan merusak tatanan sosial yang ada di masyarakat.
Mestinya hal ini cukup menjadi tindak pidana ringan dan kasus-kasus kecil yang tidak perlu dibawa ke pengadilan cukup diselesaikan di tingkat desa, kata dia.
Ia mengatakan, di pengadilan biasanya sebelum hakim memulai persidangan akan menyarankan pihak bermasalah menyelesaikan secara adat.
Jika tidak diperoleh kesepakatan secara adat baru permasalahan tersebut diselesaikan melalui hukum positif, namun sebelumnya perlu dimaksimalkan upaya penyelesaian secara adat, kata dia.
Saat ditanya apakah konsep peradilan tingkat desa tersebut dapat diintegrasikan dalam sistem hukum nasional, Gamawan optimistis hal itu dapat diwujudkan.
Ia mengatakan akan mendalami hal ini dengan Kapolri dan Mahkamah Agung untuk mengharmonisasikan agar kasus tindak pidana ringan sebaiknya diselesaikan secara adat melalui peradilan desa pada pembahasan rancangan undang-undang tentang desa.
Apalagi saat ini sudah ada keputusan MA yang tidak boleh mengajukan kasasi pada kasus-kasus tertentu dan cukup diselesaikan secara adat, kata dia. Ia menambahkan, Sumatera Barat diharapkan dapat menjadi pelopor di Tanah Air agar kasus-kasus kecil dapat diselesaikan secara adat di tingkat nagari.