REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembatalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya dimungkinkan dengan Tap MPR. Hal ini dikatakan Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Bandung, Jaih Mubarok, “Sebetulnya bisa saja diajukan ke paripurna MPR. Nantinya akan melahirkan Tap MPR. Hal ini dimungkinkan karena secara hierarki putusan MK ada di bawah Tap MPR,” katanya.
Hal ini dikatakannya terkait putusan MK melakukan judicial review terhadap UU perkawinan. Keputusan tersebut melahirkan banyak protes karena dianggap bertentangan dengan hukum Islam. “Peninjauan terhadap putusan mahkamah konstitusi bisa dilakukan apabila melanggar nilai falsafah kebangsaan, yaitu Pancasila. Sila pertamanya merupakan pandangan bangsa Indonesia mengenai keesaan Allah SWT. Dalam hal ini yang paling berpengaruh adalah islam, sebagai agama mayoritas, " ujar Mubarok.
Analogi pembatalan keputusan MK menurut Mubarok bisa diambil dari sistem di Mahkamah Agung. "Upaya hukumnya tentu akan melahirkan terobosan baru terhadap hukum acara di Indonesia. Argumennya adalah analogi dengan hukum acara di Mahkamah Agung. MA adalah institusi peradilan tertinggi yang bisa dilakukan upaya hukum peninjauan kembali setelah kasasi,” ujarnya.