REPUBLIKA.CO.ID, BATAM - Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, menangkap kapal yang diduga penimbun 2.900 liter solar. Kepala Subdit Penegakan Hukum Polair Kepri AKBP Rudi Prasetyo mengatakan di Batam, Senin, solar itu ditimbun tersangka dari kapal-kapal besar yang "kencing" di tengah laut.
"Hari Sabtu, 24 Maret, 16 anggota Subdit Gakum patroli di Teluk Lengung dan melihat ada kapal bersandar di sebuah rumah. Setelah dicek, ditemukan minyak-minyak," kata Rudi. Ia mengatakan polisi menemukan 2.400 liter solar di atas kapal dan 500 liter lainnya di dalam rumah tersangka RH.
"Solar itu tidak dilengkapi dokumen yang sah," kata dia. Diduga, solar itu akan dijual untuk berbagai kebutuhan industri di Kota Batam.
Polisi menetapkan seorang tersangka RH yang diduga sebagai pemilik kapal dan solar. "Tersangka RH tidak kami tahan karena ancaman pidana kurang dari lima tahun," kata dia.
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa KM Berkat, 2,9 ton solar dan satu boat pancung. Rudi mengatakan tersangka dijerat UU tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 53 huruf c dan d.
Pasal 53 huruf c, kata dia, tentang penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp30 miliar.
Sedang pasal 53 huruf d tentang penyimpanan tanpa izin usaha niaga dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp30 miliar.