REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain Suhardi alias Ferry Yen, diduga ada orang lain yang ikut mengambil ratusan lembar cek pelawat atau travellers cheque dari Bank International Indonesia (BII). Orang tersebut adalah seorang wanita yang bernama Indah.
Hal tersebut terungkap dalam fakta persidangan perkara suap cek pelawat dengan terdakwa Nunun Nurbaetie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (26/3). Lebih tepatnya, saat AO (Account Officer) PT Bank Artha Graha bernama Tutur memberi kesaksian tersebut.
Pada sidang itu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Rum, menanyakan kepada Tutur soal pencairan cek pelawat, 8 Juni 2004, apakah ada perempuan yang mengambil cek pelawat itu, bernama Indah. "Iya," kata Tutur menjawab pertanyaan M Rum tersebut.
Kemudian, M Rum juga menanyakan kepastian bahwa seorang wanita bernama Indah itu harus menandatangani setiap lembar cek sebanyak dua kali. Tutur pun membenarkan pertanyaan M Rum tersebut.
Tidak jelas siapa sosok Indah itu. Tutur hanya menduga bahwa Indah adalah utusan dari PT First Mujur Plantation Industry (FMPI). Namun, pada fakta persidangan itu, tidak dijelaskan lebih lanjut siapa sebenarnya sosok Indah tersebut.
Sebelumnya, mantan Direktur Keuangan PT FMPI, Budi Santoso, menerangkan bahwa yang mengambil 480 lembar cek pelawat dari BII adalah Suhardi alias Ferry Yen seorang diri. Budi menjelaskan, pada 8 Juni 2004 atau bersamaan dengan pelaksanaan fit and proper test pemilihan Deputi Gubenur Senior Bank Indonesia di DPR. Menjelang siang, pada 8 Juni itu, pihak BII datang dengan membawa cek pelawat dan perjanjiannya.