Selasa 27 Mar 2012 14:03 WIB

Pembacok Brutal Jalani Tes Kejiwaan

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Hafidz Muftisany
Pembacokan (ilustrasi)
Foto: andikafm.com
Pembacokan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pelaku pembacokan brutal di Desa Ciomas Rahayu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Iwan (33 tahun), diduga mengalami gangguan kejiwaan. Akibat aksinya, delapan orang mengalami luka-luka, dan dua di antaranya masih dalam kondisi kritis.

Kanit Reskrim Polsek Ciomas AKP Suradi mengatakan, pihaknya masih mendalami motif di balik aksi brutal tersebut. Berdasarkan keterangan warga, pelaku memang dikenal suka berperilaku tidak wajar. "Tapi kami tidak akan percaya begitu saja," kata dia, Selasa (27/3).

Ia menambahkan, pihaknya tengah memproses pelaku untuk menjalani tes kejiwaan di RS Marzuki Mahdi, Bogor. Apabila tes menunjukkan hasil negatif, maka pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Tapi kalau memang terbukti ada gangguan kejiwaan ya bebas demi hukum," ujarnya.

Iwan melakukan aksi brutalnya pagi tadi sekitar pukul 07.30 WIB. Ia melakukan pembacokan secara brutal pada setiap orang yang melintas di Gang Raden, Desa Ciomas Rahayu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sebilah golok yang masih berlumuran darah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement