REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pelaku pembacokan brutal di Desa Ciomas Rahayu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Iwan (33 tahun), diduga mengalami gangguan kejiwaan. Akibat aksinya, delapan orang mengalami luka-luka, dan dua di antaranya masih dalam kondisi kritis.
Kanit Reskrim Polsek Ciomas AKP Suradi mengatakan, pihaknya masih mendalami motif di balik aksi brutal tersebut. Berdasarkan keterangan warga, pelaku memang dikenal suka berperilaku tidak wajar. "Tapi kami tidak akan percaya begitu saja," kata dia, Selasa (27/3).
Ia menambahkan, pihaknya tengah memproses pelaku untuk menjalani tes kejiwaan di RS Marzuki Mahdi, Bogor. Apabila tes menunjukkan hasil negatif, maka pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Tapi kalau memang terbukti ada gangguan kejiwaan ya bebas demi hukum," ujarnya.
Iwan melakukan aksi brutalnya pagi tadi sekitar pukul 07.30 WIB. Ia melakukan pembacokan secara brutal pada setiap orang yang melintas di Gang Raden, Desa Ciomas Rahayu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sebilah golok yang masih berlumuran darah.