REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Parlemen belum memprioritaskan merevisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Menurut anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hasrul Azwar, revisi UU ini tidak perlu dilakukan. Alasannya, UU Nomor 1/1974 sudah cukup relevan sampai saat ini.
‘’Undang-undang yang sudah kita laksanakan 38 tahun itu, masih cukup relevan sampai sekarang. Tidak perlu ada revisi karena sudah terkait dengan prinsip agama yang tidak bisa diubah lagi. Jadi, itu masih up to date. Tidak ada yang perlu direvisi,’’ kata dia, Selasa (27/3).
Meski demikian, untuk revisi UU Perkawinan sudah diajukan usulannya di DPR dan masuk ke dalam prolegnas. Namun, revisi UU ini tidak menjadi prioritas di tahun 2012.