REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkapkan harta kekayaan tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika, mencapai Rp 18 miliar. Pihak kuasa hukum Dhana meminta agar penyidik Kejagung mengkonfirmasi lagi jumlah harta kekayaan Dhana.
“Itu coba dikroscek lagi, apakah Rp 18 miliar itu uang yang disita atau total aset,” kata salah satu kuasa hukum Dhana Widyatmika, Daniel Alfredo, yang ditemui di depan Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/3).
Pasalnya, Daniel mengklaim uang milik Dhana di rekeningnya hanya sejumlah Rp 440 juta dan beberapa ribu Dolar AS. “Jadi, sebetulnya aset Dhana juga tidak seheboh yang dikira-kira saat ini,” ujarnya.
Selain itu, ia berpendapat penanganan kasus Dhana berlangsung lamban. Oleh sebab itu, pihaknya tetap bersikeras untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
“Karena kami berpikir bahwa sebetulnya tidak ada urgensinya Dhana tetap ditahan, dia selalu kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” kelitnya.