REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung melakukan eksekusi terhadap putusan kasasi Bupati Subang nonaktif yang telah menjadi terpidana kasus korupsi, Eep Hidayat. Sebelumnya majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung menjatuhkan pidana hukuman pada Eep selama lima tahun penjara.
Eep Hidayat dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Rabu (28/3) ini. "Terpidana telah dimasukkan ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk dieksekusi sebagai terpidana perkara korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman, dalam pesan singkatnya, Rabu.
Adi menjelaskan tim jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan penjemputan Eep Hidayat dilakukan penjemputan di kediamannya pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Lalu Eep langsung dibawa ke Lapas Sukamiskin.
Namun karena masih tengah malam, Lapas Sukamiskin tidak dapat menerima terpidana, tim jaksa pun membawa Eep ke kantor Kejati Jabar untuk menunggu pagi hari. Selanjutnya pada pukul 06.00 WIB, Eep dibawa lagi dan secara resmi dilakukan penahanan. "Terpidana telah resmi ditahan di Lapas Sukamiskin," ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini.