Rabu 28 Mar 2012 09:06 WIB

Bupati Subang Nonaktif Diitahan di Lapas Sukamiskin

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Bupati Subang Eep Hidayat (depan) tersangka kasus dugaan korupsi upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan (UP PBB), berjalan didampingi petugas menuju Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (25/4). Persidangan dengan terdakwa Eep Hidayat diisi dengan pen
Foto: Agus Bebeng/Antara
Bupati Subang Eep Hidayat (depan) tersangka kasus dugaan korupsi upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan (UP PBB), berjalan didampingi petugas menuju Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (25/4). Persidangan dengan terdakwa Eep Hidayat diisi dengan pen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung melakukan eksekusi terhadap putusan kasasi Bupati Subang nonaktif yang telah menjadi terpidana kasus korupsi, Eep Hidayat. Sebelumnya majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung menjatuhkan pidana hukuman pada Eep selama lima tahun penjara.

Eep Hidayat dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Rabu (28/3) ini. "Terpidana telah dimasukkan ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk dieksekusi sebagai terpidana perkara korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman, dalam pesan singkatnya, Rabu.

Adi menjelaskan tim jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan penjemputan Eep Hidayat dilakukan penjemputan di kediamannya pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Lalu Eep langsung dibawa ke Lapas Sukamiskin.

Namun karena masih tengah malam, Lapas Sukamiskin tidak dapat menerima terpidana, tim jaksa pun membawa Eep ke kantor Kejati Jabar untuk menunggu pagi hari. Selanjutnya pada pukul 06.00 WIB, Eep dibawa lagi dan secara resmi dilakukan penahanan. "Terpidana telah resmi ditahan di Lapas Sukamiskin," ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement