Rabu 28 Mar 2012 13:18 WIB

Demonstran Pelempar Molotov Hanya Satu Orang

Rep: Asep Wijaya/ Red: Didi Purwadi
Aparat kepolisian berlindung dari lemparan molotov saat terjadi bentrok antara pengunjuk rasa dengan polisi di kawasan Gambir, Jakarta, Selasa (27/3).
Foto: Antara/Ismar Patrizki
Aparat kepolisian berlindung dari lemparan molotov saat terjadi bentrok antara pengunjuk rasa dengan polisi di kawasan Gambir, Jakarta, Selasa (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aksi unjuk rasa penolakan kenaikan harga BBM yang terjadi di sekitar Gambir, Jakarta Selatan, Selasa (27/3) lalu diwarnai dengan pelemparan bom molotov kepada petugas kepolisian. Pelemparan bom molotov tersebut dilakukan oleh seorang mahasiswa yang turut serta melakukan aksi yang berakhir dengan kericuhan itu.

Kasubdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona, mengatakan, dari puluhan mahasiswa yang terlibat bentrokan dengan pihak kepolisian, terdapat satu orang mahasiswa yang terbukti melakukan pelemparan bom molotov.

"Mahasiswa itu berinisial A dari sebuah universitas swasta di Jakarta," tutur Daniel kepada wartawan.

Menurut pengakuan mahasiswa pelempar bom molotov, Daniel menjelaskan, benda yang dia gunakan untuk melempar petugas kepolisian bukan miliknya. Bom molotov itu, tutur Daniel, ditemukan pelaku di sisi ruas jalan tempat aksi unjuk rasa terjadi.

Daniel mengatakan, dalam pemeriksaan di ruang penyidik, mahasiswa itu mengaku menemukan bom molotov saat hendak mencari batu untuk melemparkannya ke petugas kepolisian. Namun, karena dia menemukan bom molotov tersebut, tutur Daniel, benda itu juga dia lemparkan ke petugas kepolisian.

"Ada sekitar empat buah bom yang dia lemparkan," ujar Daniel di Mapolda Metro Jaya.

Atas perbuatannya itu, Daniel mengatakan, mahasiswa berinisial A tersebut menjadi tersangka dan penahanan atas dirinya telah ditangguhkan bersama dengan mahasiswa lainnya. Mahasiswa jurusan psikologi itu, ujar Daniel, tidak akan dikenakan pasal dalam UU Darurat No 12 Tahun 1951.

"Karena bom molotov itu bukan kepunyaannya, jadi dia tidak bisa dikenakan pasal tersebut," tutur Daniel kepada wartawan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement