REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR---DPRD Bali berupaya memasukkan minuman beralkohol yang merupakan industri rumah tangga yaitu Arak Bali dalam pembahasan Peraturan Daerah Minuman Alkohol tersebut. "Perda ini juga nantinya diharapkan dapat melindungi minuman beralkohol produksi lokal seperti arak bali. Karena industri rumah tangga ini sudah menjadi produksi turun-temurun, namun dari segi peredaran tidak memiliki izin," kata Sekretaris Panitia Khusus Raperda Minuman Beralkohol DPRD Bali, Budi Suryawan.
Menurut dia, dalam perda ini juga akan mencantumkan aturan-aturan terkait peredaran minuman alkohol.
"Aturan untuk peredaran minuman alkohol tersebut ditandai dengan pemasangan label edar. Jadi melalui label ini kita akan mengetahui sebanyak berapa peredaran minuman tersebut untuk konsumsi sektor pariwisata Bali," kata mantan Bupati Gianyar dua periode ini.
Ia mengatakan, Dewan akan secepatnya melakukan pembahasan sehingga dalam pertengahan tahun ini bisa diselesaikan. "Perda ini sangat penting ada di Bali, sebab Pulau Dewata adalah sebagai destinasi wisata dunia. Karena konsumsi minuman beralkohol terlebih minuman impor untuk keperluan hotel-hotel dan restoran sangat tinggi," ujarnya.
Budi Suryawan juga mengatakan, dengan label ini akan ada pemasukan atau kontribusi untuk pendapatan daerah.
"Jadi dari label minuman tersebut juga mendapatkan pemasukan berupa kontribusi yang disetorkan ke kas daerah," katanya.
Menyinggung minuman beralkohol produk lokal, seperti arak, ia berjuang untuk memasukkan dalam perda ini, dalam upaya memberi perlindungan kepada industri rumah tangga ini. "Walau pengusaha rumah tangga ini sudah bergabung dalam UMKM, namun industri ini tidak memiliki izin. Sehingga ketika para produsen mau menjual maka ditangkap oleh oknum polisi, dengan dalih minuman keras," ucap Budi Suryawan.
Hal senada juga dikemukakan Kadek Nuriarta, anggota Komisi I DPRD Bali, bahwa produksi arak itu seharusnya mendapatkan perlindungan, dalam hal ini pemerintah provinsi untuk memikirkan standarisasi agar bisa beredar.
"Pemerintah harus mulai memikirkan produksi arak tersebut sehingga bisa standar dan memenuhi unsur kesehatannya. Bila perlu pemerintah daerah harus berani membuat perusahaan yang memproduksi minuman tersebut, sehingga produsen tersebut bisa dikemas ke dalam minuman beralkohol dengan standar internasional," kata pria asal Kabupaten Karangasem ini.
Ia mengatakan, industri rumah tangga yang mengerjakan arak di kabupaten paling ujung Timur jumlahnya mencapai 375 unit yang tersebar di beberapa kecamatan. Begitu juga di Kabupaten Gianyar, Bangli dan Buleleng juga ada industri minuman itu. "Kalau ditotal mungkin seluruh Bali jumlah industri rumah tangga yang memproduksi arak mencapai 500-an unit," katanya.