REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Gayus Lumbun mengimbau hakim-hakim di daerah maupun hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tidak merealisasikan ancamannya untuk mogok dan tidak menggelar sidang saat jam kerja. Dia menyatakan, tidak etis kalau hakim sampai mogok kerja demi memperjuangkan peningkatan kesejahteraan. Ini lantaran hakim bukan buruh atau pekerja yang dalam memperjuangkan hak-haknya harus turun ke jalan atau tidak mau bekerja.
Lagipula, imbuh dia, MA dan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) sudah memperjuangkan kenaikan gaji ke pemerintah dan DPR. Sehingga dalam waktu dekat ini diharapkan putusan kenaikan gaji dan pemberian remunerasi 100 persen kepada seluruh hakim dapat diwujudkan.
Menurut Gayus, hakim yang menuntut penggajian transparan dan sistemnya berlaku secara nasional memang patut didukung. Namun, imbuh dia, kalau sampai ada hakim menggunakan cara mangkir dari kerja hanya demi mewujudkan kepentingannya maka tidak bisa dibenarkan.
"Intinya hakim tidak boleh mogok, karena terdakwa bisa bebas akibat habis masa penahanannya dan tidak digelarnya sidang," kata Gayus ketika dihubungi, Rabu (28/3).
Gayus mengingatkan, hakim untuk fokus bekerja sebab pihaknya sudah mendorong pemerintah dan DPR untuk segera menaikkan gaji para hakim. Karena itu, pihaknya menjanjikan tidak lama lagi tuntutan para hakim itu bakal terpenuhi sebab saat ini tinggal proses sinkronisasi guna dimasukkan dalam RAPBN 2012 yang tengah dibahas DPR.
Dia menyatakan, hakim adalah profesi mulia dan tidak seharusnya para pengadil melakukan tindakan yang tidak produktif. Pihaknya memang tidak mengancam untuk memberi sanksi, namun lebih baik hakim tidak meninggalkan tugasnya demi pengabdian kepada negara serta menyidangkan perkara sesuai jadwalnya.
"Tidak dalam hitungan bulan tuntutan itu semoga selesai dibahas anggarannya di DPR," kata Gayus.