Rabu 28 Mar 2012 17:44 WIB

Kuasa Hukum DW Bantah Ada WP Transfer Fulus Rp 97 M

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Chairul Akhmad
Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika alias DW (kanan) usai menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta.
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika alias DW (kanan) usai menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya perusahaan wajib pajak (WP) yang menggelontorkan uang dengan total sebesar Rp 97 miliar dalam beberapa kali transfer ke salah satu dari 12 rekening milik tersangka Dhana Widyatmika.

Namun, kuasa hukum Dhana membantah keras pernyataan tersebut. "Sehubungan dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa ditemukan transaksi sebesar Rp 97 miliar dari satu rekening DW, dengan tegas kami bantah berita tersebut adalah tidak benar," kata salah satu kuasa hukum Dhana Widyatmika, Reza Edwijanto, dalam pesan singkat kepada para wartawan, Rabu (28/3).

Reza berkelit pernyataan tersebut tidak benar karena tidak adanya rincian yang jelas dan hanya menimbulkan polemik dan penyudutan lebih jauh terhadap Dhana. Ia pun menagih Kejaksaan Agung untuk menjelaskan lebih detail dan rinci terkait penerimaan uang sebesar Rp 97 miliar ke salah satu rekening Dhana.

Selain itu, ia juga meminta kepada para wartawan untuk menghormati hak Dhana dan keluarganya hingga dibuktikan tindak pidananya dalam persidangan. Kalau memang telah dibuktikan pidananya di persidangan, pihaknya akan menerimanya. "Berita seperti ini telah terjadi beberapa kali sebelumnya, tanpa rincian yang jelas dan hanya menimbulkan polemik," tudingnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement