REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung, Basrief Arief mengatakan, setidaknya ada tiga perusahaan yang tercatat dari aliran dana sebesar Rp 97 miliar milik tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika.
"Ada beberapa (perusahaan). Masih dalam penyidikan itu, setidaknya ada tiga. Ada juga yang WP," katanya di gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/3).
Menurutnya, aliran dana sebesar Rp 97 miliar itu diperoleh dari jumlah total keluar dan masuk di dalam satu rekening di satu bank. Jadi, jelasnya, nilai itu bukan dalam satu transaksi. Pemeriksaan itu pun baru dilakukan terhadap transaksi-transaksi di dalam negeri, belum yang melibatkan aliran dana dari luar negeri.
Kejaksaan pun akan melakukan penghitungan saldo milik Dhana yang diketahui memiliki 12 rekening yang berada di tujuh bank. Sehingga aliran uang yang diterima Dhana diperkirakan masih jauh lebih besar.
"Ini baru di satu bank. Rekening Dhana kita blokir untuk yang keluar, kalau ada yang masuk kita biarkan itu masuk. Sehingga nanti akan kita hitung berapa total saldo yang ada di rekening itu. Kita sedang kita minta seperti itu,’’ papar dia.
Untuk atasan Dhana, tambah Basrief, baru akan diperiksa Kamis (29/3).
"Kita akan tindak lanjuti sampai di mana kita bisa buktikan. Dalam waktu dekat kita sudah menetapkan tersangka baru terkait masalah ini," cetusnya.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook