REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games M Nazaruddin kembali menyebut pertemuan TIm Pencari Fakta (TPF) Partai Demokrat dalam kasus wisma atlet pada Mei 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (28/3). Pada pertemuan itu Angelina Sondakh mengakui telah menerima uang aliran wisma atlet Rp 9 miliar.
"Kata Angelina, Pak Mirwan Amir jangan mengelak di sini. Lalu Pak Mirwan bilang uang itu sudah diserahkan ke Ketua Fraksi (Jafar) Rp 1 miliar, tapi Jafar bilang tidak tahu. Tapi Jafar mengelak bahwa ia tidak tahu bahwa uang itu dari wisma atlet. Mirwan juga bilang ada Rp 2 miliar yang untuk ketua umum. Kalau Mirwan menikmati hanya Rp 1,5 miliar," demikian Nazaruddin menuturkan.
Menurut Nazaruddin, pertemuan itu dihadiri sejumlah politikus Demokrat yaitu Angelina Sondakh, I Gede Pasek, Benny K Harman, Eddy Sitanggang dan Ruhut Sitompul. Di dalam pertemuan, Angelina mengaku dirinya dan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan I Wayan Koster, diserahi Rp 9 miliar dari proyek Wisma Atlet. Uang senilai Rp 8 miliar di antaranya kemudian diserahkan Angelina ke Wakil Ketua Badan Anggaran dari Fraksi Demokrat, Mirwan Amir.