Rabu 28 Mar 2012 19:46 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Curanmor

Rep: M As'adi/ Red: Chairul Akhmad
Curanmor. Ilustrasi
Foto: .
Curanmor. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG – Sejak sepekan terakhir ini, jajaran kepolisian Temanggung terus melakukan pengejaran terhadap sejumlah tersangka jaringan curanmor yang meresahkan masyarakat. Hingga Rabu (28/3), polisi setidaknya sudah berhasil meringkus satu pelaku dan tiga penadah.

Kepala Kepolisian Resort Temanggung, AKBP Susilo Wardono, mengatakan keberhasilan polisi mengungkap jaringan curanmor itu berkat laporan masyarakat. "Setelah kami menerima laporan masyarakat, petugas melakukan penangkapan," kata Kapolres, Rabu (28/3).

Keempat tersangka yang kini mendekam di tahanan polisi tersebut adalah Roi (23), Sup (20) dan Muy (24) warga Wonoboyo, dan Roh (27) warga Candiroto. Menurut Kapolres, tersangka Muy sempat menghilang setelah beraksi pertengahan bulan lalu.

Selain menahan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu motor Mio 2010 bernomor polisi AA 4493 AN, satu unit sepeda motor RX-King 1996 nopol AA 4771 DE dan uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp 46.000.

"Tersangka pencuri dijerat pasal 363 dan tersangka penadah dijerat 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. Saat ini, kami terus mengembangkan kasus ini, " jelas Susilo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement