Rabu 28 Mar 2012 20:09 WIB

Usai Eep, Masih Ada 48 Terpidana Korupsi belum Dieksekusi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hazliansyah
Bupati Subang Eep Hidayat (depan) tersangka kasus dugaan korupsi upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan (UP PBB), berjalan didampingi petugas menuju Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (25/4). Persidangan dengan terdakwa Eep Hidayat diisi dengan pen
Foto: Agus Bebeng/Antara
Bupati Subang Eep Hidayat (depan) tersangka kasus dugaan korupsi upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan (UP PBB), berjalan didampingi petugas menuju Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (25/4). Persidangan dengan terdakwa Eep Hidayat diisi dengan pen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung melakukan eksekusi terhadap Bupati Subang nonaktif, Eep Hidayat dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, pada Rabu (28/3). Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), masih ada 48 terpidana korupsi yang belum dieksekusi Kejaksaan Agung.

"Masih ada 48 terpidana yang belum dieksekusi, termasuk Sumita Tobing (mantan Dirut TVRI), tapi di luar Eep Hidayat," kata anggota Badan Pekerja ICW, Emerson yang dihubungi wartawan, Rabu (28/3).

Emerson menambahkan memang masih menjadi perdebatan, terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau incraht apakah harus menunggu salinan putusan atau hanya memerlukan petikan putusan dalam melakukan eksekusi. Pasalnya dalam surat edaran dari Jaksa Agung pada 2004, petikan putusan dapat menjadi dasar eksekusi.

Maka itu ia mempertanyakan banyaknya terpidana yang belum dieksekusi Kejaksaan Agung. Ia juga memintan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menegur Jaksa Agung terkait hal ini. Untuk melakukan eksekusi tidak perlu menunggu proses Peninjauan Kembali (PK).

"Bahkan 25 orang dari 48 terpidana tidak dieksekusi karena melarikan diri. Maka itu kami akan datangi Jaksa Agung untuk mendesak eksekusi para terpidana korupsi," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement