REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR - Masalah utama yang dihadapi sebagian besar tenaga kerja Indonesia yang berada di Malaysia ialah persoalan gaji. Kerap gaji mereka tidak dibayarkan oleh majikannya mulai dua bulan sampai lima tahun, bahkan ada yang lebih lama lagi.
"Berdasarkan statistik, TKI yang menghadapi permasalahan sekitar 60 hingga 70 persennya karena gaji tidak dibayarkan oleh majikan ," kata Kepala Bidang Penerangan, Sosial, Budaya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Malaysia, Suryana Sastradiredja saat dijumpai di Kuala Lumpur, Rabu (28/3).
Sedangkan sisanya, TKI bermasalah tersebut karena lari dari majikan akibat beban pekerjaan yang terlalu berat, memang kurang serius bekerja dan juga karena penganiayaan ringan.
Saat ini, jumlah TKI bermasalah yang ditampung di shelter KBRI KL terdapat 68 wanita dan tiga lelaki . Mereka akan diberikan perlindungan dan juga untuk pengurusan pembayaran gaji dari majikannya.
Suryana mengatakan semua permasalahan TKI tersebut biasa dihadapi oleh KBRI KL, namun harus dihadapi secara hati-hati dengan mengetahui latar belakang permasalahannya.
Langkah yang dilakukan adalah dengan memanggil majikan dari TKI yang bermasalahan ke KBRI/KJRI dan sebagian besar upaya ini berhasil dan majikan mau membayarkan gaji pekerjanya itu.
Sementara bila menolak maka kasus ini akan dilimpahkan ke Jabatan Tenaga Kerja Malaysia untuk diselesaikan dengan cara mediasi atau dengan cara melalui pengadilan buruh.
Masalah gaji tidak dibayarkan disebabkan beberapa faktor seperti majikan memang kurang mampu membayarkan gaji, merasa sudah menolong dan bahkan merasa sudah seperti saudara dengan TKI.
Suryana merasa heran dengan adanya rasa tak berterima kasih dari majikan Malaysia yang enggan membayar gaji. Padahal mereka (si pekerja) telah banyak membantu keluarga majikan termasuk juga memberikan kesempatan pada pasangan majikan untuk bekerja.
Ia melihat terjadinya masalah tidak bayar gaji bukan semata-mata dikarenakan masalah kontrak kerja yang harus ditaati kedua belah pihak, tapi juga akibat kurang tegasnya pelaksanaan hukum yang benar-benar menghukum majikan dengan tuduhan eksploitasi manusia.
Bahkan, Jabatan Tenaga Kerja sendiri akan menghindar menguruskan kasus ini apabila ternyata si TKI itu bukan pekerja resmi atau mempunyai izin bekerja. "Hal inilah yang membuat KBRI KL sering frustasi karena banyaknya terulang kasus gaji yang tidak dibayarkan," ungkapnya.