REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) membuat aturan tentang perawatan bagi orang dengan HIV/Aids (ODHA) yang harus dilakukan melalui pendekatan klinis, agama, dan berbasis keluarga. Aturan tersebut menjadi bagian dalam rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sumbar tentang Penanggulangan HIV/Aids, kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, dalam Ranperda Penanggulangan HIV/Aids di Padang, Rabu (28/3).
Menurut dia, aturan yang terkait dengan perawatan dan dukungan terhadap ODHA masuk dalam Pasal 24, 25 dan 26 Ranperda Penanggulangan HIV/Aids yang segera disahkan DPRD Sumbar. Ia menjelaskan, pasal-pasal tersebut juga mengatur tentang pendekatan klinis berdasarkan gekala dan keadaan umum ODHA sesuai penilaian kedokteran dan hasil pemeriksaan laboratorium di unit pelayanan.
Sedangkan pendekatan keagamaan, kata dia, dilakukan dengan meningkatkan pemahaman agama dan ketahanan keluarga melalui bantuan tokoh-tokoh agama. Sementara itu, pendekatan berbasis keluarga dan masyarakat dilakukan melalui dukungan dan pendampingan oleh keluarga dan kelompok sebaya serta menghindari stigma negatif dari masyarakat, tambahnya.
Ia menyebutkan, dukungan perawatan bagi ODHA, selain dilakukan masyarakat, juga pemerintah dan sektor terkait melalui, pengikutsertaan ODHA dalam kegiatan promosi dan penjangkauan oleh Dinas Kesehatan, LSM, KPA dan institusi terkait lainnya. Kemudian, mengikutsertakan ODHA dalam pendirian kelompok usaha kerja bersama seperti bengkel dan kegiatan ekonomi produktif lainnya.
Pemprov Sumbar segera mensahkan Ranperda penanggulangan HIV-Aids yang akan menjadi payung hukum acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menerapkan peraturan yang sama. Ranperda itu telah memasuki pembahasan akhir di Komisi IV Bidang kesejahteraan Rakyat DPRD Sumbar dan tinggal memberikan masukan serta penyempurnakan untuk selanjutnya disahkan legislatif.