REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/3), menjatuhkan vonis bersalah terhadap perkara suap program Percepatan Pembangunan Infratstruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) I Nyoman Suisnaya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi itu dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
"Menyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf b UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU/20/2001 Tentang Perubahan UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/3).
Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, perbuatan I Nyoman dianggap tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar melakukan upaya pemberantasan korupsi.
Sedangkan yang meringankan, I Nyoman telah mengabdi lama sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Majelis hakim menilai I Nyoman terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan kedua yakni dijerat dengan pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi. Jeratan untuk Nyoman ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menerapkan dakwaan pertama yakni pasal 12 huruf b Undang-undang yang sama.
I Nyoman terbukti menerima uang Rp 2,01 miliar dari Dharnawati, sebagai pelicin agar empat kabupaten di Papua dan Papua Barat masuk dalam daftar daerah penerima dana Percepatan Pembangunan Infratsruktur Daerah (PPID) Kawasan Transmigrasi. Hanya saja, uang yang dicairkan baru Rp 1,5 miliar.
Uang itu merupakan sebagian dari commitment fee Rp 7,3 miliar, atau 10 persen dari dana PPID untuk empat kabupaten di Papua dan Papua Barat sebesar Rp 73 miliar.
Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, I Nyoman dituntut dengan hukuman 4,5 tahun tahun penjara. Jaksa meyakini Nyoman selaku pegawai negeri telah terbukti menerima sogokan dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharmawati. Menanggapi vonis ini, baik penuntut umum maupun pihak kuasa hukum Nyoman kompak menyatakan pikir-pikir.