Kamis 29 Mar 2012 15:07 WIB

Penimbun BBM Jadi Tersangka

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Dewi Mardiani
Petugas kepolisian mengamankan belasan drum minyak tanah dan satu mobil tangki di salah salah satu lokasi penimbunan. (ilustrasi)
Foto: Antara/Ampelsa
Petugas kepolisian mengamankan belasan drum minyak tanah dan satu mobil tangki di salah salah satu lokasi penimbunan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Polda Bali terus mengantisipasi terjadinya penimbunan bahan bakar minyak (BBM), menyusul rencana pemerintah menaikkan harga BBM 1 April mendatang. Dalam operasinya yang dilakukan sebulan terakhir, lima orang tersangka penimbun BBM diamankan dan sedang diperiksa polisi. 

"Salah seorang dari pelaku di Kabupaten Bangli, yakni DGN yang beralamat di Kecamatan Susut, bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hariadi, Kamis (29/3). Lima orang penimbun BBM itu,  yakni MW (Denpasar), MNU (Jembrana), DGN (Susut Bangli), WM (Buleleng), dan IMS (Kintamani, Bangli). Saat ini baru DGN yang menjadi tesangka, sedangkan yang lainnya masih berstatus sebagai saksi. 

Selain solar, para penimbun BBM itu juga menimbun premium, yang jumlahnya mencapai ribuan liter. Adapun modus operandinya, mereka menyedot BBM yang ada di bunker SPBU, lalu dikirim ke gudang, ada yang untuk disimpan dan ada pula yang berencana menjualnya dengan harga BBM industri. Para penimbun itu diancam dengan pasal 23 (2) (b) jo pasal 53 (b) UU Nomor 22 tahun 2001.  "Kasus ini ditangani Polres masing-masing," kata Hariadi. 

Selain menimbun BBM, ada pula yang melakukan penimbunan gas elpiji. Pada Rabu (29/3), polisi menangkap pelaku penimbun gas LPG. INK yang tinggal di Padangsambian, Denpasar, kata Hariadi, tidak memiliki izin menyimpan LPG. "Kami mengamankan puluhan tabung gas 12 kilogram, ratusan tabung gas 3 kilogram, pipa pengoplos dan mobil dan timbangan duduk," katanya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement