REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam putusan kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) dengan terdakwa Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya, tak terdapat peran Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar. Padahal, dalam dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kedua terdakwa perkara suap disebutkan peran Muhaimin.
Dalam dakwaan dan tuntutan disebutkan, suap Rp 1,5 miliar dari kuasa PT Alam Jaya Papua Dharnawati diperuntukan untuk Muhaimin Iskandar. Namun, dalam amar putusan majelis hakim, tidak disebutkan bahwa uang suap yang merupakan commitmen fee itu untuk Muhaimin.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta yang menyidangkan Dadong dan Nyoman hanya menyatakan bahwa kedua terdakwa tersebut terbukti menerima uang Rp 1,5 miliar dari kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Sebab, mereka memasukkan empat kabupaten di Papua, yaitu Keerom, Manokwari, Mimika dan Teluk Wondama sebagai daerah penerima alokasi anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) dari APBN-P 2011 sebesar Rp 73 miliar.
Majelis hakim hanya mengatakan bahwa uang Rp 1,5 miliar tersebut adalah pemenuhan commitment fee sebesar 10 persen. Fee itu telah disepakati sebelumnya antara Nyoman, Dadong, Dharnawati dan Sindu Malik.
"Terdakwa telah memasukan empat kabupaten untuk menerima DPPID. Untuk itu, saksi Dharnawati telah berikan uang Rp 1,5 miliar sebagai bagian dari commitment fee sebagaimana kesepakatan antara terdakwa, Sindu Malik dan Dharnawati," kata Hakim anggota yang menyidangkan I Nyoman, Eka Budi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3).
Sedangkan, dalam tuntutan terhadap Dadong secara gamblang disebutkan bahwa uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati diperuntukkan bagi Muhaimin Iskandar. "Kami berkesimpulan uang Rp 1,5 miliar benar-benar untuk kepentingan Muhaimin Iskandar," kata Jaksa Siswanto dalam sidang dengan terdakwa Dadong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3).