REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tarif angkutan penyeberangan bakal naik 30-40 persen jika kenaikan BBM sebesar Rp 1.500 telah diketok palu. Tarif angkutan barang dengan kapal pelayaran rakyat naik 15 persen. Biaya angkut perhubungan laut dan angkutan penumpang bakal naik 10 persen.
Komite Tetap Angkutan Laut Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Carmelita Hartoto, meminta pemerintah menghapuskan PPN 10 persen atas pembelian BBM yang selama ini dibebankan bagi kapal. Harga BBM yang dibayarkan oleh pelaku usaha pelayaran dihitung dari harga minyak dunia ditambahkan PPN (10 persen), PKB (5 persen), PPH (2,5 persen), iuran migas (0,3 persen), dan marjin pertamina (5-7 persen). “Kami minta PPN 10 persen dihapuskan kerena di Singapura, Jepang, dan Korea tidak menerapkan PPN,” ujar Carmelita, Kamis (29/3).
Selama ini, BBM bersubsidi masih menjadi andalan moda transportasi angkutan laut nasional. Penggunaan BBM menggerus biaya operasional kapal antara 40-50persen. Kadin juga meminta tarif pelabuhan tidak dinaikkan agar tidak semakin mencekik industri perhubungan laut.
Ketua umum angkutan sungai danau dan penyeberangan (ASDP,) Sjarifuddin Mallarangan, mengungkapkan kenaikan tarif angkutan ini telah mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat.