REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tindak pembubaran yang dilakukan pihak kepolisian terhadap sejumlah pengunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (29/3) lantaran waktu untuk menggelar aksi telah habis. Polisi terpaksa membubarkan mereka karena massa tetap melakukan aksi saat waktu telah menunjukkan pukul 17.15 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan, pembubaran massa pengunjuk rasa yang dilakukan polisi di Gedung DPR/MPR RI telah sesuai prosedur. Menurut dia, tindakan petugas kepolisian di sana sesuai dengan UU Kebebasan Berpendapat yang mengatur waktu sebuah aksi harus berhenti digelar.
Rikwanto menjelaskan, massa pengunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI dibubarkan bukan karena mereka telah melakukan perusakan terhadap pintu gerbang. Tindak perusakan itu memang tidak tepat, tutur Rikwanto, namun polisi di sana tetap memberikan waktu kepada pengunjuk rasa untuk melakukan aksi hingga pada waktu tertentu polisi terpaksa membubarkan mereka.
"Polisi membubarkan mereka karena waktu unjuk rasa telah habis," tutur Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.