REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Reformasi energi wajib dilakukan oleh pemerintah. Hal ini berdasarkan, catatan dari krisis ekonomi 1997 dan 1998.
"Krisis ekonomi 1997 dan 1998 melahirkan kewajiban pemerintah untuk melakukan reformasi sektor energi, perlakukan mekanisme pasar bebas pada energi baik primer dan skunder, yaitu BBM dan listrik," ujar Ichsanuddin Noorsy dalam pengajian bulanan PP Muhammadiyah, Kamis (29/3) malam.
Dalam catatan itu juga dijelaskan beberapa ketentuan yang harus pemerintah lakukan untuk reformasi energi, diantaranya kurangi peran pemerintah, cabut subsidi dan lakukan rasionalisasi harga.
Namun, dalam perjalanannya catatan itu telah dilanggar oleh pemerintah. Sebab, Pemerintah seakan tidak sadar dalam menjalankan UU migas berdasarkan catatan krisis 1997 dan 1998.
"Sesungguhnya pemerintah sadar saat merancang UU migas, tapi dalam perjalanannya mereka lupa dan tidak melakukannya," tambah Ichsanuddin.
Mengenai subsidi yang selama ini digemporkan oleh pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat, Ichsanuddin menegaskan bahwa, "Sebenarnya subsidi yang dilakukan pemerintah kalah dua langkah yaitu, telah menggeser hajat hidup masyarakat banyak dan masuk perangkap defisit yang seharusnya dibatasi,"tegasnya.