REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengelolaan migas nasional harus dikembalikkan sesuai amanat konstitusi. Untuk itu, undang-undang (UU) migas harus segera dicabut.
"Pemerintah telah merubah UU Migas sekarang, karena pemerintah menganggap dirinya konstitusioner,"ujar Dr. Kurtubi, pengajar pascasarjana FE UI dan Universitas Paramadina, dalam pengajian bulanan PP Muhammadiyah, Kamis (29/3) malam.
Perubahan itu terjadi, pada beberapa pasal pokok UU migas yang dicabut oleh MK dan penggunaaan pola kolonial, pola B to G dalam mengundang investor asing.
Oleh karena itu, UU migas saat ini telah menghilangkan kedaulatan negara atas Sumber Daya Migas Nasional, sehingga bertentangan dengan konstitusi, juga terbukti merugikan negara secara finansial dan telah menempatkan pengelolaan migas di Indonesia menjadi paling buruk di kawasan Asia dan Oceania.