REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Jajaran Polres Badung, Bali, berhasil membongkar kegiatan pengoplosan gas elpiji bersubsidi. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hariadi, di Denpasar, Jumat (30/03),mengatakan pelaku pengoplosan, Agr (42 tahun), ditangkap Kamis (29/3) sore, dan kini sedang diamankan di Mapolres Badung.
"Selain tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti," kata Hariadi. Pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi berawal dari hasil penyelidikan oleh anggota polisi. Berdasar informasi yang diterima dari masyarakat, polisi kemudian melakukan penggerebekan.
Modus Agr yang kini telah menjadi tersangka, adalah dengann memindahkan gas bersubsidi dengan berat 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Tabung itu sebenarnya dipersiapkan untuk gas elpiji nonsubsidi. "Tersangka menjual gas itu dengan harga gas elpiji non subsidi. Ini merugikan pemerintah," katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni 37 tabung gas 50 kilogram, 65 tabung gas 12 kilogram yang masih berisi dan 44 tabung gas 12 kilogram yang masih kosong. Selain itu juga tabung gas 3 kilogram yang kosong sebanyak 209 buah, 151 buah yang masih isi, 22 pipa alat pengoplos, serta satu unit kendaraan pengangkut berukuran kecil, dengan nomor polisi DK 9940 GQ.