REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Berkas perkara CEO Astro, Ralph Marshall telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Direktorat I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Namun hingga saat ini, keberadaan Ralph Marshall masih belum diketahui keberadaannya.
Ternyata perkara Ralph Marshall tetap dapat dipersidangkan tanpa kehadiran tersangka. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Hamzah Tadja, perkara Ralph Marshall dapat dipersidangkan secara in absentia.
"Kalau sidangnya itu kan bisa in absentia. Kalau sudah pernah disidangkan, tinggal putusan," kata JAM Pidum, Hamzah Tadja yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (30/3).
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Saud Usman Nasution mengakui berkas perkara Ralph Marshall telah dinyatakan lengkap atau P21. Namun perkara tersebut belum dilakukan pelimpahan tahap dua yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Sudah P21, tinggal pelimpahan tahap dua ke kejaksaan," ujar mantan Kepala Densus 88 ini.
Dalam Kitab Hukum Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak semua perkara dapat dilakukan persidangan in absentia atau pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak tergugat (dalam perkara perdata dan tata usaha) atau terdakwa (dalam perkara pidana). Selain kasus korupsi, persidangan yang dapat dilakukan secara in absentia yaitu kasus pencucian uang yang saat ini menjerat Ralph Marshall.
Kepala Divisi Humas Polri sebelumnya, Irjen Polisi Anton Bachrul Alam menjelaskan Ralph Marshall telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri dan sedang diajukan red notice kepada Interpol.
Anton menjelaskan Ralph Marshall dilaporkan Alex Rasi Wange yang merupakan kuasa hukum PT Ayunda Prima Mitra di Polda Metro Jaya pada 30 Mei 2008. Saat itu Ralph Marshall menjabat sebagai Direktur di Astro dan PT Ayunda Prima Mitra menjadi mitra Astro di Indonesia.
Ralph Marshall dilaporkan dengan laporan polisi nomor 1385/K/V/2008. Ralph Marshall dilaporkan atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pasal 378 KUHP dan 374 KUHP dan atau UU Nomor 25/2003 tentang tindak pidana pencucian uang dengan pelapor atas nama Alex Rasi Wange (kuasa hukum PT Ayunda Prima Mitra).
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan sembilan orang tersangka, salah satunya Ralph Marshall. Tersangka lainnya yaitu Nelia, M Sutrisno, Michael Kwok Wai Can, Stanley Lew Jookong, Yunus bin Tasim, Cahyanti Tasarat Tapani, Tara Agus Sastrowardoyo dan Sin Den.
Nilai uang yang diduga digelapkan yaitu sebesar Rp 16.185.264.000 yang dilakukan Sin Den dan Neliam serta Sutrisno yang mentransfer dari rekening PT Direct Vision kepada rekening Adikarya Visi. Namun penyidikan kasus ini dihentikan atau SP3 (Surat Penghentian Proses Penyidikan) pada 20 Oktober 2008.
"Penyidikan dihentikan atau SP3 pada 20 Oktober 2008 karena bukan merupakan tindak pidana. Selain itu, bukti minim dan tidak cukup bukti," jelasnya.
Kemudian pelapor melaporkan kembali kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri pada 5 Juni 2009 dengan laporan polisi Nomor 298/VI/2009 dengan pasal yang sama tentang penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.
Penyidikan pun dilakukan Direktorat I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri. Namun tersangka dalam penyidikan ini hanya tiga orang yaitu Ralph Marshall, Nelia dan Stanley Lew Jookang.
"Sudah dikirimkan surat pemanggilan kepada Ralph Marshall melalui NCB Interpol dan kedutaan sebanyak dua kali namun RM tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas. Sudah diajukan sebagai DPO namun belum didistribusikan ke Polda-Polda," kata mantan Kapolda Jawa Timur ini.