Jumat 30 Mar 2012 18:17 WIB

Pengacara Agusrin: Tak Ada Panggilan Eksekusi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Agusrin Maryono Najamuddin
Agusrin Maryono Najamuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto, mengatakan Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah memanggil Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin, untuk dilakukan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (30/3). Namun pihak kuasa hukum Agusrin, mengatakan tidak ada sama sekali panggilan eksekusi untuk kliennya.

"Tidak benar, itu berita yang dimanipulasi," kata kuasa hukum Agusrin, Marthen Pongrekun, dalam pesan singkatnya, Jumat (30/3).

Marthen mengeklaim pihaknya telah mengecek ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengenai panggilan eksekusi terhadap Agusrin. Namun Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, malah tidak pernah mengatakan seperti itu, karena salinan putusan belum diterima Kejati Bengkulu. "Sudah dicek ke Kajati Bengkulu, beliau tidak pernah mengatakan itu," kelitnya.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin bersalah melakukan tindak pidana korupsi. MA menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement