REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto, mengatakan Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah memanggil Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin, untuk dilakukan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (30/3). Namun pihak kuasa hukum Agusrin, mengatakan tidak ada sama sekali panggilan eksekusi untuk kliennya.
"Tidak benar, itu berita yang dimanipulasi," kata kuasa hukum Agusrin, Marthen Pongrekun, dalam pesan singkatnya, Jumat (30/3).
Marthen mengeklaim pihaknya telah mengecek ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengenai panggilan eksekusi terhadap Agusrin. Namun Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, malah tidak pernah mengatakan seperti itu, karena salinan putusan belum diterima Kejati Bengkulu. "Sudah dicek ke Kajati Bengkulu, beliau tidak pernah mengatakan itu," kelitnya.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin bersalah melakukan tindak pidana korupsi. MA menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.