Jumat 30 Mar 2012 22:54 WIB

KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Suap PPIDT

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Chairul Akhmad
Terdakwa Dadong Irbarelawan (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Terdakwa Dadong Irbarelawan (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Meskipun tiga orang terdakwa perkara suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) telah divonis, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan berhenti mengusut kasus ini.

Bahkan, terbuka kemungkinan KPK akan membuka penyelidikan baru dalam kasus ini. "Dikembangin dong. Kalau dalam proses banding (putusan Dadong dan I Nyoman) kita temukan bukti baru bisa dibuka penyelidikan baru," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi, Jumat (30/3).

Johan mengatakan, saat ini putusan Dadong dan I Nyoman tengah dikaji. Yang jelas, KPK tetap akan mengajukan proses banding terhadap putusan itu. Kearin, Kamis (29/3), majelis hakim Pengadilan TIpikor masing-masing menjatuhi putusan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara kepada Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya.

Padahal, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dadong dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara. Sedangkan I Nyoman, dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Selain putusan yang jauh dari tuntutan JPU KPK tersebut, majelis hakim dalam amar putusan kepada kedua terdakwa itu juga tidak menyebutkan bahwa uang Rp 1,5 miliar yang merupakan commitment fee dari kuasa hukum PT Alam Jaya Papua, tidak disebutkan untuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Padahal, baik dalam dakwaan dan tuntutan, disebut bahwa uang fee itu diperuntukkan untuk Muhaimin.

Soal tidak dimasukkannya nama Muhaimin dalam amar putusan majelis hakim itu, Zulkarnaen mengatakan pihaknya masih akan mempelajari putusan majelis hakim tersebut. "Ya, nanti kita pelajari dulu putusannya. Kita kaji dulu," kata Zulkarnaen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement