REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung berjanji akan melakukan eksekusi terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin, pada pekan ini.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto, saat ini Kejaksaan Tinggi Bengkulu sedang melakukan pemanggilan untuk dilakukan eksekusi.
"Memang Kejati Bengkulu berjanji bahwa hari ini, Jumat (30/3), dipanggil untuk dieksekusi," kata JAM Pidsus, Andhi Nirwanto yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (30/3).
Andhi menambahkan, ia meminta janji Kejati Bengkulu untuk melakukan eksekusi terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Agusrin. Sampai saat ini, ia masih menunggu laporan dari Kejati Bengkulu apakah eksekusi terhadap Agusrin dilaksanakan hari ini atau tidak.
Sebelumnya Jaksa Agung, Basrief Arief, mengatakan petikan putusan kasasi MA terhadap Agusrin telah diterimanya pada Senin (26/3) lalu. Kemudian keesokan harinya, Kejaksaan Agung mengirimkan surat permohonan eksekusi Agusrin kepada Kejati Bengkulu. "Kita juga upayakan segera eksekusi. Pekan ini (Agusrin) dieksekusi," ujar Basrief.